Langsung ke konten utama

Nasib RTRW kami di tangan Alex Nurdin


Sumber : Album Peta RTRW Kab. Empat Lawang
3 hari kedepan saya bersama seorang teman mendapat mandat Kepala Badan ke Palembang untuk mengikuti acara Sosialisasi Percepatan Peraturan Daerah tentang RTRW dan persiapan Pembangunan Kota Hijau sebagai program kelanjutan dari tata ruang itu sendiri.  Waktu menunjukkan pukul 14.00 WIB ketika acara pembukaan di laksanakan. Ruangan masih lengang, dan semakin terasa kosong ketika bangku terlihat bolong-bolong, dengan jumlah mendekati 200 buah, dengan ruang aula yang luas. Sementra bangku hanya terisi tak lebih dari 60 orang. Tak seperti biasanya, acara tata ruang menjadi ajang pertemuan yang banyak diminati beberapa peserta daerah, karena sejak awal penyusunan Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang tata ruang ini, perwakilan dari masing-masing kabupaten / kota seringkali bertatap muka, hingga akhirnya terbentuk suatu komunitas tata ruang dalam satu provinsi Sumatera Selatan. Namun tidak terjadi kali ini.
Program percepatan Perda tentang tata ruang memang menjadi prioritas, karena pada akhirnya semua aspek perizinan perusahaan atau pembangunan akan mengacu pada penomoran yang sudah di berikan dari bagian hukum suatu daerah. Maka ketika perda itu belum ada, atau dalam proses, maka perizinan itu akan sulit keluar, atau akan keluar tanpa landasan hukum yang jelas, maka akan berakibat banyak pelanggaran yang tak dapt diberi sangsi.

Sumatera Selatan mendapatkan bantuan klinik percepatan penyusunan materi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah berikut Raperdanya dari kementrian PU Binda Wilayah I sejak tahun 2011 dibawah pimpinan Bapak Dading Sugandi. Hal ini ditempuh agar Sumatera Selatan  memiliki Perda Tata Ruang segera. Bahkan dari kementrian tersebut juga menyediakan bantuan bimbingan konsultan penyusunan materi RTRW untuk seluruh kabuptaen yang membutuhkan. Dan usaha ini membuahkan hasil. Hingga akhir tahun 2011 semua kabupaten / kota se-Sumatera Selatan bisa lolos dalam pembahasan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, BKPRN di Jakarta. Tinggal satu tahap lagi, dan menjadi PR bagi tiap-tiap Kabupaten/Kota untuk mendapat kesepakatan bersama di pembahasan DPRD sehingga bisa masuk ke tahap Evaluasi Gubernur.
5 dari 14 kabupaten/ kota sudah memasuki tahap Pasca Paripurna di DPRD, dan sudah mengajukan surat evaluasi ke Provinsi. Dalam pelaksanaannya, 1 dari yang 5 kabupaten itu tinggal mendapatkan surat persetujuan dari gubernur, karena semua persyaratan dan proses panjang sudah terlewati. Dan itu adalah kabupaten kami, Empat Lawang.
Surat pengajuan sudah masuk 2 minggu yang lalu, setelah proses yang berbelit menunggu selam 5 bulan sebelumnya (inipun sudah menyalahi aturan maksimal 14 hari setelah pengajuan), hanya tinggal penentuan kapan turun, maka jadilah secara resmi perda RTRW kami yang dapat diberlakukan sampai tahun 2031, ya, 20 tahun ke depan. Akan tetapi keinginan tersebut hanya keinginan saja sampai saat ini. Kerena hal itu dapat terwujud jika mendapat persetujuan berupa tanda tangan sang Kepala Daerah tingkat Provinsi, alias Gubernur. Namun hal ini sangat sulit kami dapatkan, Alasannya? Karena sang Gubernur sedang melakukan kampanye untuk pencalonan diri sebagai Gubernur lain di ibukota.
Gondok? Ooo...sudah pasti..
Sekian lama menanti, dengan berbagai macam proses, sepanjang tahun 2011 dan hampir memasuki tengah tahun 2012, pekerjaan yang harusnya tuntas dengan sebuah tanda tangan harus terbengkalai karena sebuah kampanye waktu yang belum bisa ditemukan. Fihak pemerintah provinsi hanya menjawab, "tunggu waktu Gubernurnya dulu", hhhh....

Bukan tidak mendukung  keinginan Pak Alex untuk menjadi pemimpin di provinsi yang lain, tapi alangkah bijaknya jika perjalanan untuk menjadi pemimpin daerah itu tidak meninggalkan jejak kurang baik atau menjadi hambatan daerah yang hendak ditinggalkan mengalami kesulitan untuk melancarkan keinginan mengembangkan daerahnya, hanya karena sebuah tanda tangan yang sulit di dapatkan.
Lalu apa guna perjalanan panjang, berliku sekian belas bulan dalam rangka percepatan dari pusat, jika dalam prosesnya terhambat di daerah sendiri. bagaimana mungkin akan mencapai Sumsel Gemilang, jika dalam pelaksanaannya tidak bisa sinkron dengan slogan yang di gembar-gemborkan Pak Alex selama ini? Sah-sah saja pak Alex meninggalkan Sumatera selatan. Hanya saja amat disayangkan jika harus menjadi hambatan proses pengembangan daerah sendiri.

Sukses selalu untuk Pak Alex,

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saya dan Tata Ruang

Sumber : Album RTRW Kab. Empat Lawang, SumSel Tata ruang... Sampai sekarang pun saya belum bisa memahami secara detail tentang apa itu tata ruang, selain sesuatu yang menjadi tanggung jawab saya di kantor. Hanya yang saya fahami, tata ruang itu adalah wujud pola ruang dan struktur ruang. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Harga PNS

Sumber : Google image Hari ini saya dapat tugas dari Kepala Badan untuk melakukan perjalanan dinas ke Palembang, yang hari berikutnya terbang ke Jakarta untuk berkonsultasi di 2 kementrian, PU dan Bappenas. Lalu masih harus ke Bakosurtanal untuk berkonsultasi juga mengenai pemetaan Tata Ruang Wilayah kami yang belum Final.