![]() |
Sumber : Album Peta RTRW Kab. Empat Lawang |
3 hari kedepan saya bersama
seorang teman mendapat mandat Kepala Badan ke Palembang untuk mengikuti acara Sosialisasi Percepatan Peraturan Daerah tentang RTRW dan persiapan Pembangunan Kota Hijau
sebagai program kelanjutan dari tata ruang itu sendiri. Waktu menunjukkan pukul 14.00 WIB ketika acara
pembukaan di laksanakan. Ruangan masih lengang, dan semakin terasa kosong
ketika bangku terlihat bolong-bolong, dengan jumlah mendekati 200 buah, dengan
ruang aula yang luas. Sementra bangku hanya terisi tak lebih dari 60 orang. Tak
seperti biasanya, acara tata ruang menjadi ajang pertemuan yang banyak diminati
beberapa peserta daerah, karena sejak awal penyusunan Raperda (rancangan
peraturan daerah) tentang tata ruang ini, perwakilan dari masing-masing
kabupaten / kota seringkali bertatap muka, hingga akhirnya terbentuk suatu
komunitas tata ruang dalam satu provinsi Sumatera Selatan. Namun tidak terjadi kali ini.
Sumatera Selatan mendapatkan
bantuan klinik percepatan penyusunan materi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah
berikut Raperdanya dari kementrian PU Binda Wilayah I sejak tahun 2011 dibawah pimpinan Bapak Dading Sugandi. Hal ini
ditempuh agar Sumatera Selatan memiliki Perda
Tata Ruang segera. Bahkan dari kementrian tersebut juga menyediakan bantuan
bimbingan konsultan penyusunan materi RTRW untuk seluruh kabuptaen yang membutuhkan.
Dan usaha ini membuahkan hasil. Hingga akhir tahun 2011 semua kabupaten / kota se-Sumatera Selatan
bisa lolos dalam pembahasan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, BKPRN
di Jakarta. Tinggal satu tahap lagi, dan menjadi PR bagi tiap-tiap Kabupaten/Kota
untuk mendapat kesepakatan bersama di pembahasan DPRD sehingga bisa masuk ke
tahap Evaluasi Gubernur.
5 dari 14 kabupaten/ kota
sudah memasuki tahap Pasca Paripurna di DPRD, dan sudah mengajukan surat
evaluasi ke Provinsi. Dalam pelaksanaannya, 1 dari yang 5 kabupaten itu tinggal
mendapatkan surat persetujuan dari gubernur, karena semua persyaratan dan
proses panjang sudah terlewati. Dan itu adalah kabupaten kami, Empat Lawang.
Surat pengajuan sudah masuk 2
minggu yang lalu, setelah proses yang berbelit menunggu selam 5 bulan sebelumnya (inipun sudah menyalahi aturan maksimal 14 hari setelah pengajuan), hanya tinggal penentuan kapan turun, maka jadilah secara resmi
perda RTRW kami yang dapat diberlakukan sampai tahun 2031, ya, 20 tahun ke
depan. Akan tetapi keinginan tersebut hanya keinginan saja sampai saat ini.
Kerena hal itu dapat terwujud jika mendapat persetujuan berupa tanda tangan
sang Kepala Daerah tingkat Provinsi, alias Gubernur. Namun hal ini sangat
sulit kami dapatkan, Alasannya? Karena sang Gubernur sedang melakukan kampanye untuk pencalonan diri sebagai Gubernur lain di
ibukota.
Gondok? Ooo...sudah pasti..
Sekian lama menanti, dengan
berbagai macam proses, sepanjang tahun 2011 dan hampir memasuki tengah tahun
2012, pekerjaan yang harusnya tuntas dengan sebuah tanda tangan harus terbengkalai karena
sebuah kampanye waktu yang belum bisa ditemukan. Fihak pemerintah provinsi hanya menjawab, "tunggu waktu Gubernurnya dulu", hhhh....
Bukan tidak mendukung keinginan Pak Alex untuk menjadi pemimpin di provinsi yang lain, tapi alangkah bijaknya jika perjalanan untuk menjadi pemimpin daerah itu tidak meninggalkan jejak kurang baik atau menjadi hambatan daerah yang hendak ditinggalkan mengalami kesulitan untuk melancarkan keinginan mengembangkan daerahnya, hanya karena sebuah tanda tangan yang sulit di dapatkan.
Bukan tidak mendukung keinginan Pak Alex untuk menjadi pemimpin di provinsi yang lain, tapi alangkah bijaknya jika perjalanan untuk menjadi pemimpin daerah itu tidak meninggalkan jejak kurang baik atau menjadi hambatan daerah yang hendak ditinggalkan mengalami kesulitan untuk melancarkan keinginan mengembangkan daerahnya, hanya karena sebuah tanda tangan yang sulit di dapatkan.
Lalu apa guna perjalanan
panjang, berliku sekian belas bulan dalam rangka percepatan dari pusat, jika
dalam prosesnya terhambat di daerah sendiri. bagaimana mungkin akan mencapai
Sumsel Gemilang, jika dalam pelaksanaannya tidak bisa sinkron dengan slogan
yang di gembar-gemborkan Pak Alex selama ini? Sah-sah saja pak Alex meninggalkan Sumatera selatan. Hanya
saja amat disayangkan jika harus menjadi hambatan proses pengembangan daerah
sendiri.
Sukses selalu untuk Pak Alex,
jadi tahu deh.
BalasHapussalam, @utamiutar
hehe..begitulah mba..
BalasHapusmakasih sudah mampir :)